| 1. |
Mengurangi risiko bencana dengan melaksanakan kegiatan pencegahan secara terencana dan terpadu. |
| 2. |
Menciptakan sistem kesiapsiagaan dan peringatan dini menghadapi bencana di Bengkulu Tengah. |
| 3. |
Pengkajian dampak bencana secara cepat dan tepat serta penentuan status keadaan darurat bencana. |
| 4. |
Menjalankan fungsi komando dan koordinasi serta melakukan kegiatan penyelamatan, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terkena bencana dan perlindungan terhadap kelompok rentan. |
| 5. |
Pemulihan dengan segera sarana dan prasarana vital dalam kerangka pemulihan awal (early recovery). |
| 6. |
Analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana dengan memperhatikan aspirasi masyarakat (DaLA, HRNA & PDNA). |
| 7. |
Melakukan perencanaan, pengawasan dan mengkoordinir kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk memulihkan dampak bencana dalam segala aspek. |
| 8. |
Mengintegrasikan pengurangan risiko bencana dan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah. |